Sosialisasi Mekanisme Hibah dan Manset Bimtek Aplikasi Sakti kepada Pejabat DIPA Satker Lantamal XII

Untuk dapat mengerti dan memahami dengan baik sehingga diharapkan kedepan dalam proses pengelolaan keuangan negara, Lantamal XII semakin baik

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Lantamal XII
Kegiatan Sosialisasi Mekanisme Hibah dan Manset Bimtek Aplikasi Sakti kepada seluruh pejabat perbendaharaan DIPA Daerah Satker Lantamal XII Pontianak Tahun 2022, di Gedung Serbaguna Malayahati Mako Satrol Lantamal XII Jl. Komyos Sudarso No 1 Jeruju Kota Pontianak, Jumat, 25 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama TNI Suharto membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Hibah dan Manset Bimtek Aplikasi Sakti kepada seluruh pejabat perbendaharaan DIPA Daerah Satker Lantamal XII Pontianak Tahun 2022.

bertempat di Gedung Serbaguna Malayahati Mako Satrol Lantamal XII Jl. Komyos Sudarso No 1 Jeruju Kota Pontianak, Jumat, 25 Maret 2022.

Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Suharto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka bagaimana setiap prajurit TNI AL mampu dan bisa mengelola keuangan negara.

“Diharapkan dalam pengelolaan baik Aset negara maupun keuangan negara dapat terealisasi sebagaimana mestinya,” jelasnya, dalam rilis yang di terima Tribun, Jumat, 25 Maret 2022.

Dukung Earth Hour, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Ajak Warga Padamkan Lampu Selama 1 Jam

Lanjut Komandan Lantamal XII, berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi Mekanisme Hibah dan Manset Bimtek Aplikasi Sakti ini.

“Untuk dapat mengerti dan memahami dengan baik sehingga diharapkan kedepan dalam proses pengelolaan keuangan negara, Lantamal XII semakin baik,” ucapnya.

Sementara itu penyampaian materi oleh Kanwil DJPB (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan), Kalbar Bapak Dirgohayu Widodo.

“Bahwa Administasi Pengelolaan Hibah Langung, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administasi Pengelolaan Hibah,”katanya.

“Sementara Hibah adalah setiap penerimaan negara bentuk devisa yang dirupiahkan barang atau jsa atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam atau luar negeri. Berdasarkan prinsip Transparan, Akuntable efektif dan efisien, ke hatil”-hatian, tidak disertai ikatan politik,” ucapnya.

Sedangkan Pemateri dari Kanwil DJKN Kalbar Bapak Pramudya, menjelaskan tentang pemanfaatan Barang Milik Negara, dan siklus pengelolaaan BMN meliputi Asas Fungsional, Asas Kepastian Hukum, Asas Transparan/Keterbukaan, Asas Efisiensi, Asas Akuntabilitas, Asas Kepastian Nilai.

“Apabila barang BMN sudah tidak bisa digunakan bila dilakukan pelelangan namun apabila kondisi tidak bisa digunakan bila dilaksanakan Pemusnahan,” tururnya.

“Selain itu juga menyampaikan teknis pemanfaatan asset, meliputi sewa dengan uang tunai, Pinjaman, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), Kerjasama Penyedia Infrastruktur, Kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur,” pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved