Ramadhan Kareem

Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan Tapi Sudah Makan Sahur, Apakah Sah?

Hukum lupa membaca niat Puasa Ramadhan tapi sudah melaksanakan Sahur apakah puasanya tetap sah atau malah sebaliknya?

Editor: Rizky Zulham
OLEG KAZANTSEV / SPUTNIK / SPUTNIK VIA AFP
Ilustrasi - Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadhan Tapi Sudah Makan Sahur, Apakah Sah? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum lupa membaca niat Puasa Ramadhan tapi sudah melaksanakan Sahur apakah puasanya tetap sah atau malah sebaliknya?

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Golongan Orang Islam yang Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan

Sebagai pahalannya, Allah memberikan jaminan dihapuskannya semua dosa di masa lalu, seperti dalam hadis berikut:

"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari)

Sebelum menjalankan puasa satu hari penuh, umat Muslim diharuskan untuk berniat puasa terlebih dahulu.

Pentingnya niat puasa

Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta Dr Syamsul Bakri mengatakan niat merupakan salah satu rukun dalam puasa.

"Istilahnya rukun puasa. Jika rukun tidak dipenuhi berarti tidak sah," kata Syamsul mengutip Kompas.com.

Oleh karena itu, seseorang yang lupa tidak niat berarti puasanya tidak sah.

Akan tetapi, Syamsul menyebut bahwa seseorang bangun untuk sahur pun sebenarnya sudah menegaskan bahwa ia telah berniat puasa.

Sebab, niat terletak dalam hati, sementara bacaan niat hanya sebagai peneguh, bukan syarat dalam niat.

"Niat itu ada dalam hati. Tanpa lafaz niat, asalkan hati sudah niat, itu sah. Jika seseorang bangun untuk sahur pun sebenarnya dalam hati sudah niat. Beda kalau tidak niat, tiba-tiba pagi belum makan lalu lanjutkan puasa, maka tidak sah," jelas dia.

Apa Hukum Pacaran di Bulan Puasa Ramadhan?

Terkait niat dalam suatu ibadah, Rasulullah SAW telah bersabda: "Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung kepada niat," (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Waktu niat puasa sendiri, menurut Syamsul, bisa dilakukan pada malam hari, yaitu sejak matahari terbenam sampai dengan sebelum terbitnya fajar subuh. Hal itu sebagaimana dalam hadis berikut:

"Barangsiapa yang tidak niat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya," (HR Darquthni, ia menilainya sahih). Syamsul juga mengatakan bahwa niat puasa selama satu bulan penuh bisa dilakukan dalam malam pertama bulan Ramadhan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya lupa niat di kemudian hari. Namun, ia menegaskan bahwa lupa niat berbeda dengan tidak berniat.

"Contoh, sama-sama mandi keramas di kolam. Jika yang satu niat mandi junub (mandi besar), yang satu tidak, maka secara syariat beda karena beda niat," kata Syamsul.

"Begitu juga puasa tidak sama dengan orang yang tidak makan seharian karena tidak ada makanan. Niat menentukan segala amal, termasuk puasa," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lupa Tidak Niat Puasa, Bagaimana Hukumnya?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved