Cek Status Pendaftaran DTKS Tahun Ini, Tahapan Untuk Daftar dari Tingkat Desa hingga Dapat Bansos

Untuk proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tangkap layar
Alur pendaftaran DTKS untuk dapat bantuan sosial PKH, BPNT, PBI-JK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi keharusan bagi masyarakat yang akan mendapatkan program bantuan sosial dari pemerintah.

Program bantuan pemerintah ini ditujukan kepada masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di seluruh Indonesia.

Makanya perlu dilakukan pendaftara secara mandiri atau langsung oleh desa berdasarkan data yang ada dan kelayakan peserta sebagai penerima bantuan.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku

Untuk proses pendaftaran bisa langsung dilakukan secara mandiri namun pastikan sudah memenuhi status sebagai fakir miskin atau warga tidak mampu.

Artinya nanti setiap penerima bantuan harus terdaftara di DTKS sebagai pengolah data untuk menyalurkan bantuan sesuai jenis bantuan yang akan diterima.

Cara Daftar BPJS PBI Online 2022 Lengkapi Persyaratan DTKS

Berikut Dasar Pelaksanaan DTKS

- UU No. 13 tahun 2011

- Permensos no. 28 Tahun 2017

- Permensos no.5 Tahun 2019

Proses pendaftaran DTKS Mandiri

- Fakir Miskin

- Mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KTP dan KK

- Data akan dimusyarawahkan di desa untuk kelayakannya lal disampaikan ke tingkat kabupaten untuk disampaikan ke untuk verifikasi ke Menteri melalui Gubernur

- Dinasi Sosial Melakukan Verifikas dan Validasi data pendaftaran rumah tangga. Tidak semua data di validasi
Menteri Sosial menetapkan sebagai Data Terpadu ksejahteraan Sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved