Tahapan Penyaluran PKH di Tahun 2022 Dilakukan Per 3 Bulan, Januari, April, Juli dan Oktober

Bagi yang belum menerima bisa cek langsung sendiri melalui website cek bansos kemensos.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
cek bantuan pkh tahap 1 melalui link kemensos dengan memasukkan nama atau nik ktp 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran Bansos PKH memiliki 4 tahap penyaluran selama setahun.

Tiap tahapannya akan memakan waktu selama 3 bulan seperti tahap 1 tahun 2022, mulai dari januari - maret.

Sejumlah penerima PKH sudah menerima bantuannya ke kartu keluarga sejahteranya secara langsung.

Bagi yang belum menerima bisa cek langsung sendiri melalui website cek bansos kemensos.

Lalu tahap keduanya selanjutnya merupakan 3 bulan berikutnya berlanjut hingga tahap ke empat di akhir tahun.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Cara Cek Status Bantuan Kemensos Bulan Maret 2022 PKH BPNT & PBI, Cukup Ketik Nama atau NIK

Cek status penerimaa bantuan secara online di cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Status Cek Penerima PKH

-  Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;

- Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP atau NIK KTP.

- Isi dengan Captcha kode 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang keluar.

- Setelah itu lalu klik cari data.

- Hasilnya akan muncul status penerimaan dari PKH, BPTN serta PBI.

Tahapan Penyaluran Bansos PKH

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret;

- Tahap 2 : April, Mei, Juni;

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September;

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember.

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000;

- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000;

- Anak SD: Rp 900.000;

- Anak SMP: Rp 1.500.000;

- Anak SMA: Rp 2.000.000;

- Disabilitas: Rp 2.400.000;

- Lanjut usia: Rp 2.400.000.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan;

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak.

2. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga;

- Penyandang Disabilitas Berat.

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan;

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan;

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama;

- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran;

- Imunisasi lengkap;

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan;

- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan;

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan;

- Penimbangan berat badan tiap bulan;

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun;

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun.

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun;

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun;

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.

4. Anak SD, SMP, SMA

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA);

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan;

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia;

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia;

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali.

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali;

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat;

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved