50 Persen Penghuni Rutan Kelas II B Landak Kasus Narkoba
"Iya untuk di Rutan Landak ini penghuninya 50 persen adalah kasus narkoba. Karena memang kasus narkoba di Landak cukup tinggi," ujar Jumedi.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sebanyak 50 persen penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Landak adalah mereka yang tersandung kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Landak Jumedi ketika ditemui awak media pada Kamis 24 Maret 2022.
"Iya untuk di Rutan Landak ini penghuninya 50 persen adalah kasus narkoba. Karena memang kasus narkoba di Landak cukup tinggi," ujar Jumedi.
Disampaikan Jumedi, hingga saat ini jumlah napi di Rutan Kelas II B Landak sebanyak 248 orang, dimana untuk kasus narkoba sendiri sebanyak 134 orang.
• Bupati Landak Karolin Margret Natasa Serahkan LKPD 2021 Kepada BPK RI
"Kasus lain seperti kasus pencurian ada 49 orang, kasus perlindungan anak 43 orang. Warga binaan laki-laki sebanyak 236 orang, dan warga binaan perempuan sebanyak 26 orang," ungkapnya.
Sedangkan untuk tingkat hunian di Rutan Kelas II B Landak, saat ini sudah melebihi kapasitas.
"Untuk kapasitas sebenarnya 93 orang, jadi sekarang sudah sangat over," jelasnya.
Meski demikian, untuk tahun 2022 ini program asimilasi masih terus dilakukan dan sampai saat ini sudah ada beberapa yang keluar.
"Kita akan ajukan lagi sampai 30 Juni nanti tetap diusulkan," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)