3 Aturan Baru Presiden Jokowi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Berbeda dari Tahun Lalu
Kedua diperbolehkannya umat Islam menggelar ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengeluaran sejumlah keputusan yang melegakan.
Pasalnya saat ini, larangan yang diberlakukan di tahun lalu di 2021 sudah tak diberlakukan lagi.
Pada Ramadhan dan Idul Fitri 2022 ini, masyarakat mendapat izin untuk melaksanakan ibadah di masjid.
Begitu juga dengan mudik juga diizinkan namun tetap mengutamakan protokol kesehatan, yaitu vaksinasi.
Peraturan itu dikeluarkan lansung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tiga aturan terbaru jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H / 2022.
Adapun isi aturan tersebut terkait pelonggaran larangan di tengah suasana pandemi dalam menjalankan ibadah dan mudik.
Pertama perjalanan mudik pada libur lebaran tahun ini diizinkan lantaran mulai melandainya perkembangan kasus covid-19.
Kedua diperbolehkannya umat Islam menggelar ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid.
Ketiga larangan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan.
Seluruh aturan itu dilandasi dengan perkembangan covid-19 saat ini, sehingga pelonggaran dari 2 aturan terkait mudik dan ibadah itu diharuskan tetap menjaga prokes dengan ketat.
Makanya syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat yang diharuskan.
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," ungkap Presiden Jokowi Rabu 23 Maret 2022.
Walaupun tren perkembangan kasus Covid-19 menurut namun masyarakat diminta tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.
Bulan Ramadan tahun merupakan Ramadan ketiga dalam suasana pandemi Covid-19.
Sebelumnya di tahun 2020 dan 2021 pemerintah membatasi aktivitas masyarakat selama Ramadan.