Tangkal Radilakisme, Kemenag Sanggau Bersama Polres Sanggau & Pemkab Sanggau Gelar Dialog Interaktif
Sedangkan Misi Kementerian Agama yakni meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama
AKP Priyono juga menyampikan Ciri-ciri dan Sikap Radikalisme menurut UU RI No. 05 Tahun 2018 tentang tindak Pidana Terorisme serta Faktor-faktor penyebab dan cara mencegah Radikalisme.
Dikatannya, Upaya Pemerintah dan Peran Tokoh Agama dengan membangun sinergi lintas agama dalam gugus tugas Pemuka Agama yang telah dibentuk oleh BNPT untuk memerangi penyebaran Paham Radikal dan Intoleran yang berpotensi menjadi Radikal Terorisme serta Sikap dan Perbuatan kelompok untuk dengan cara kekerasan adalah tidak sejalan dengan nilai-nilai Agama.
Kemudian kediatan dilanujutkan dengan Penyampaian materi oleh sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau dengan Tema "Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan dibentuknya beberapa Forum oleh Pemprov Kalbar dalam menyikapi permasalahan penyebaran kelompok Ekstrimisme sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2021".
Serta Penyampaian materi oleh Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sanggau dengan Tema "Peran Penyuluh Agama dalam menangkal bahaya dan ancaman penyebaran paham Radikalisme, Intoleran dan Extrimisme".