Ramadhan Kareem

Apakah Boleh Vaksin Saat Berpuasa? Cek Jawaban MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan...

Dion/File Tribun
Seorang masyarakat sedang menerima vaksin booster 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksinasi menjadi satu diantara ikhtiar dan upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19 yang terus mempunyai varian baru.

Vaksinasi dilakukan umumnya disiang hari hingga sore disela istirahat aktivitas masyarakat.

Lalu, bagaimana jika vaksinaksi dilakukan saat berpuasa atau dibulan Ramadhan?

Apakah diperbolehkan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa suntik vaksin Covid-19 di siang hari Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Anggota Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, memberikan penjelasannya.

Bacaan Doa Mandi Keramas atau Mandi Wajib Jelang Ramadhan untuk Bersuci dari Hadast

Aminudin menyebut masih ada pertanyaan di masyarakat tentang penyuntikan vaksin di siang hari bulan Ramadhan.

Sebagian masyarakat masih ragu lantaran proses penyuntikan ialah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

"Di dalam kajian fiqih, yang membatalkan puasa itu makan dan minum."

"Ulama mendefinisikan makan dan minum yaitu masuknya sesuatu, makanan dan minuman melalui mulut dan hidung, kemudian turun ke tenggorokan dan masuk ke pencernaan, itu yang membatalkan puasa," ungkap Aminudin dalam program diskusi Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu 14 Maret 2021.

Sementara itu dalam proses penyuntikan, Aminudin menyebut ada dua macam.

"Ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot."

"Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa."

"Kalau penyuntikannya tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, itu tidak membatalkan puasa," jelas Aminudin.

Adapun penjelasan ahli medis, lanjut Aminudin, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan ke intramascular atau otot, tidak ke pembuluh darah.

Makan dan Minum Saat Imsak, Apa Hukumnya? Apakah Boleh?

"Karena tidak ke pembuluh darah, kita sudah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi, suntik vaksin yang dilakukan saat berpuasa di siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa," ungkap Aminudin.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M atau tahun lalu.

Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Dalam fatwa tersebut menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan Kemenkes tetap melanjutkan vaksinasi bagi muslim maupun nonmuslim.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim,” ujarnya, Senin 12 April 2022 dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada malam hari.

“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” kata dr Nadia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan MUI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved