Hak Gaji dan Pangkat PNS Terbaru Dalam Masa Tugas Belajar 2022 - ASN Cek Syarat Baru Tugas Belajar

Gaji dan Pangkat PNS yang ikut dalam Tugas Belajar dalam aturan terbaru Tahun 2022 mengatur sejumlah syarat hingga hak ASN yang akan didapat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS - Gaji dan Pangkat PNS Terbaru Dalam Aturan Tugas Belajar 2022 - Hak Khusus ASN hingga Syarat Wajib. 

Syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi

Berikut persyaratan perguruan tinggi dan program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar bagi PNS:

- Tugas belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

- Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi kedinasan, dan perguruan tinggi swasta.

- Perguruan tinggi luar negeri adalah perguruan tinggi yang diakui oleh negara yang bersangkutan.

- Tugas belajar dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam, atau pada hari sabtu dan minggu yang telah memiliki izin.

- Program studi yang dipilih sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi.

- Penyelenggaraan program studi dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi.

- Program studi memiliki akreditasi minimal B untuk perguruan tinggi dalam negeri atau C untuk perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atas persetujuan menteri.

- Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi perguruan tinggi luar negeri.

PNS Kini Dilarang Nikah Siri hingga Berpoligami di Aturan ASN Terbaru Maret 2022 dan Sanksinya

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas belajar diselenggarakan sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Selama menjalani tugas belajar, jangka waktu tugas belajar tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Hak PNS Selama Masa Tugas Belajar

Berikut hak-hak PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved