Hak Gaji dan Pangkat PNS Terbaru Dalam Masa Tugas Belajar 2022 - ASN Cek Syarat Baru Tugas Belajar
Gaji dan Pangkat PNS yang ikut dalam Tugas Belajar dalam aturan terbaru Tahun 2022 mengatur sejumlah syarat hingga hak ASN yang akan didapat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji dan Pangkat PNS yang ikut dalam Tugas Belajar dalam aturan terbaru Tahun 2022 mengatur sejumlah syarat hingga hak ASN yang akan didapat.
Salah satu upaya dalam pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil atau PNS adalah melalui jalur pendidikan.
Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan.
Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Pengembangan PNS melalui jalur pendidikan diwujudkan dengan pemberian tugas belajar.
• Aturan Baru CPNS Diangkat PNS 2022 - Kini Ada Syarat Utama yang Harus Dilengkapi Pegawai
Pemberian tugas belajar kepada PNS dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan keuangan negara.
Syarat Tugas Belajar
Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi. Berikut syarat tugas belajar bagi PNS:
- Memiliki masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas.
- Memiliki penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
- Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin, menjalani pidana penjara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir.
- Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi.
• Dulu PNS Wanita Boleh Dijadikan Istri Kedua, Bagaimana Sekarang Dalam Aturan Baru ASN 2022?