Ramdhan Kareem

Benarkah Mengorek Kuping Saat Bulan Puasa Bisa Membatalkan Puasa?

Sebagian dari kita memang kerap membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat menjalankan ibadah puasa seperti pada Ramadhan 2022 ini.

AFP
Terkadang kita sering merasa risih dengan kotoran telinga, sehingga kita kerap membersihkannya dengan menggunakan cotton buds. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Satu diantar sunnah ialah membersihkan diri dari segala kotoran yang menempel.

Membersihkan telinga juga sangat dianjurkan namun dengan cara yang tepat dan jika perlu untuk konsultasi ke dokter THT ya.

Sebagian dari kita memang kerap membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat menjalankan ibadah puasa seperti pada Ramadhan 2022 ini.

Lalu, apakah membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2022 ini membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya?

Mengenal Autophagy, Manfaat Saat Puasa untuk Menghentikan Perkembangan Sel Kanker

Kali ini, dirangkum dari Kompas.com dan WartakotaLive pada Rabu , akan memberikan informasi mengenai hukum membersihkan telinga menggunakan cotton buds saat berpuasa di bulan Ramadhan 2022, apakah membatalkan puasa atau tidak ya?

Yuk, simak!

Terkadang kita sering merasa risih dengan kotoran telinga, sehingga kita kerap membersihkannya dengan menggunakan cotton buds.

Sedangkan, saat berpuasa kita tak boleh memasukkan apa pun ke bagian lubang tubuh.

Lalu bagaimana dengan membersihkan telinga dengan cotton buds?

Menurut Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah MUI, hal itu tak akan membatalkan puasa kita.

"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu hingga ke pencernaan, lebih khususnya untuk makan dan minuman.

Amalan Sunnah yang Jadi Makruh saat Puasa Ramadhan

Selain itu, menurutnya, menggunakan alat pelega pernapasan juga tidak membatalkan puasa.

Namun, menurut Kepala Asrama Rumah Tahfidz At-Tanzil Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ustaz Abdul Latif menilai membersihkan telinga saat berpuasa hukumnya makruh.

"Untuk membersihkan kotoran di hidung atau pun di telinga, itu hukumnya makruh," jelasnya.

Makruh memiliki makna tidak ada larangan namun sebaiknya tidak dilakukan.

Ustadz Abdul Latif juga menyarankan agar membersihkan telinga setelah waktu berbuka puasa.

"Sebaiknya, membersihkan bagian-bagian tubuh yang sensitif dilakukan setelah berbuka," lanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved