Khazanah Islam

Riba atau Bukan Membeli Rumah yang Dilelang Bank?

Lelang rumah biasanya dilakukan bank berawal dari ketidakmampuan nasabah dalam melunasi utang di bank.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Peserta lelang mengikuti lelang barang-barang sitaan KPK di gedung KPK, Jakarta. 

"Ibu punya uang. Kemudian ada orang punya rumah. Maka yang dilihat adalah akad jual beli rumah," katanya.

"Kalau ibu pinjam uang ke dia, baru riba. Karena pinjam uang, bayar uang," kata UAS.

"Sekarang rumah itu dibayar cash. Dia jual rumah, ibu bayar. Halal,'' ungkap UAS.

Bendanya halal, rumahnya itukan halal.

Lalu kemudian akadnya juga halal.

"Transaksinya halal, cukup syarat semua," pungkas Ustadz Abdul Somad.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved