Ramadhan Kareem

Puasa Tapi Tidak Sahur, Apakah Boleh?

"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"

KLIKDOKTER.COM
Jadwal Sahur Besok Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Jadwal Puasa Sebulan Penuh Ramadhan 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah tidak sahur saat berpuasa diperbolehkan?

Hal tersebut menjadi satu diantaranya pertanyaan yang sering muncul di bulan Ramadhan.

Umumnya ada masyarakat atau umat muslim yang ketiduran dan lupa sahur.

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang perkara tersebut.

Merujuk pada pendapat imam besar dan para ulama, Buya Yahya mengungkapkan siapa saja yang berpuasa tetapi tidak mengucapkan niat dan tidak sahur, maka puasanya dianggap tidak sah.

"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"

Dalil Puasa Ramadhan Surah Al Baqarah Ayat 183 dan Isi Kandungannya

"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," ujar Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya mengungkapkan pendapat lain menurut mazhab Imam Abu Hanifa.

Dalam sebuah tulisan, ada yang berpendapat bahwa ada fatwa yang sesuai yang kerap dialami oleh orang awam.

"Akan tapi kita ingat Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah waktu itu menulis mengingatkan kita, untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka," ujarnnya.

Buya mengatakan, apabila memang kasus orang tersebut benar-benar lupa, dan lupanya bukan karena disengaja.

Maka orang tersebut boleh melanjutkan puasanya.

"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"

Puasa Berapa Hari Lagi Ramadhan 2022? Cek Hasil Sidang Resmi dari Kemenag

"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"

"Pagi harinya lalu ngadu, bagaiman puasa saya?"

"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," terang Buya Yahya.

Buya mengungkapkan dalam Mazhab Imam Abu Hanifa, apabila seseorang luba berniat puasa pada malam hari, maka diperbolehkan berniat dipagi hari.

"Barang siapa di pagi harinya kalau dia lupa belum niat, dan dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat, ikut mazhab Abu Hanifa," ujarnya.
Buya juga mengatakan, bahwa keinginan orang awam untuk berpuasa patut dihargai.

"Bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam ini," kata Buya Yahya.

Hukum Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan - Makruh, Mubah atau Membatalkan Puasa?

Jangan mematahkan semangat orang untuk berpuasa, dengan mengatakan bahwa tidak niat apabila lupa mengucapkan niat.

"Jangan sampai dibilang, enggak sah! enggak puasa,"

"Kasihan dia, ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa," ujar Buya.

Lebih lanjut, Buya menekankan bahwa mazhab tersebut tidak boleh digunakan untuk bermain-main.

"Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main,"

"Sudah malam harinya melek, bisa niat. Saya niat besok aja ikut Abu Hanifa,"

"Itu artinya anda main-main," ucap Buya.

Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.

"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ustaz, Sah atau Tidak Puasanya Kalau Tak Sahur dan Lupa Baca Niat?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved