Buntut Sebut Luhut Binsar Pandjaitan Bermain Tambang di Papua, Dua Aktivis Jadi Tersangka

Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Maret 2022.

Instagram @luhut.pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dua aktivis yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu 19 Maret 2022.

Terpisah, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin 21 Maret 2022.

"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu 19 Maret 2022.

Viral Twitter Hari Ini #LuhutBiangKerok, Siapakah Luhut Binsar Panjaitan Menteri Jokowi 2 Periode

Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Biodata serta Profil Lengkap Luhut Binsar Panjaitan dan Siapa Sebenarnya Luhut Binsar?

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. (Youtube Haris Azhar)

Sebagaimana diketahui, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, belum lama ini.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka.

Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haris Azhar dan Fatia KontraS jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Senin Diperiksa, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/19/hariz-azhar-dan-fatia-kontras-jadi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-senin-diperiksa?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved