Apakah Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Kembali? Begini Kata Polisi dan Pakar Hukum

Aparat kepolisian sudah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary op

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian sudah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option.

Indra Kenz merupakan afiliator Binomo. Sementara Doni Salmanan merupakan afiliator Quotex.

Keduanya saat ini juga sudah diamankan aparat kepolisian.

Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?

Ungkap Kasus Pemuda Meninggal Dihakimi Massa Usai Curi Buah Mangga, Kapolres Beberkan Kronologinya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.

Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.

Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis 10 Maret 2022.

Biro Logistik Polda Kalbar Gelar Monev dan Asistensi di Polres Sekadau, Cek Kondisi Logistik

Setelah menginventarisir, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.

Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.

Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Menurutnya, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.

Ungkap Kasus Pemuda Meninggal Dihakimi Massa Usai Curi Buah Mangga, Kapolres Beberkan Kronologinya

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi, Rabu kemarin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved