Syarat Baru Naik Pesawat Maret 2022 dan 8 Aturan Super Ketat Perjalanan untuk Semua Penumpang

Syarat Baru Naik Pesawat bulan Maret 2022 mengatur syarat untuk calon penumpang di masa pandemi bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Update Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2022 dan 8 Aturan Ketat Perjalanan untuk Calon Penumpang. 

Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat

Penumpang pesawat terbang, kapal laut dan transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh di masa pandemi, saat ini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Sebelumnya tes PCR maupun tes Antigen menjadi syarat wajib pelaku perjalanan di masa pandemi virus corona.

Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh tersebut berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.

Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).

Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan prokes yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 sebelum keberangkatan.

Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan prokes bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Berikut uraiannya:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved