Alasan Finansial Perusahaan, PT BLN Tak Bayarkan BPJS Keternagakerjaan Karyawan

Mediasi digelar di Kantor Desa Laman Satong Kecamatan MHU, Selasa 15 Maret 2022 sore. Dalam mediasi tersebut, juga dihadiri anggota DPRD Ketapang, Ant

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/AJK
Mediasi persoalan antara PT BLN dan Karyawannya yang difasilitasi pihak desa Laman Satong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Karyawan PT Batara Laman Nusantara (BLN) terpaksa menghentikan aktivitas perusahaan. Hal itu dilakukan karena kontraktor PT Laman Mining itu tidak memenuhi sejumlah hak karyawan.

Di antaranya terkait pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti tuntutan karyawan tersebut, Pemerintah Desa Laman Satong dan Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), memfasilitasi persoalan antara PT BLN dengan karyawannya.

Mediasi digelar di Kantor Desa Laman Satong Kecamatan MHU, Selasa 15 Maret 2022 sore. Dalam mediasi tersebut, juga dihadiri anggota DPRD Ketapang, Antoni Salim.

Kapolres Ketapang: Jika Ditemukan Unsur Kesengajaan Terjadi Pembakaran, Kami Ambil Upaya Represif

Selaku Perwakilan PT BLN, Mardian, mengakui jika tunggakan pembayaran gaji karyawan dan tunggakan pembayaran BPJS karena finansial perusahaan yang sedang kurang baik.

"Karena kendala finansial. Tidak hanya gaji Humas, tapi dengan mitra yang lain juga. Di tahun lalu tidak bisa melakukan pembayaran dengan baik. Termasuk untuk Humas," kata Mardian.

Terkait BPJS, Mardian menjelaskan ada 45 karyawan yang belum terdaftar BPJS Kesehatan pada Februari 2022.

Sementara sampai saat ini masih ada tujuh karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dengan beberapa alasan.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, semua karyawan yang berjumlah 148 orang sudah terdaftar. Akan tetapi, sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022 belum dibayarkan sama sekali.

"Alasannya juga sama, yakni karena finansial perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Laman Mining, Prayudi Anograha Valentinus, mengatakan dengan difasilitasi pihak desa dan kecamatan serta kepolisian, permasalahan yang berkaitan dengan kontraktornya sudah bisa diselesaikan dengan baik.

"Tidak semua tuntutan dipenuhi. Karena ada beberapa masalah yang baru diketahui pada pertemuan kali ini," kata Valen.

Kata Valen, permasalahan yang baru terungkap pada pertemuan itu di antaranya transportasi antar jemput karyawan yang diminta oleh karyawan.

Menurutnya, sebelumnya kendaraan antar jemput karyawan sudah ada, namun ditiadakan karena ada beberapa faktor.

"Untuk BPJS Kesehatan sudah dipenuhi. Hanya ada beberapa orang yang tidak bisa didaftarkan karena masuk dalam Jamkesda," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Valen, pihaknya mengarahkan kepada PT BLN untuk segera menunaikan kewajiban perusahaan.

"Dengan adanya kesepakatan ini perusahaan bisa melakukan operasi kembali. Intinya sebelumnya ada masalah, tapi sekarang sudah bisa diselesaikan," pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved