Polres Kayong Utara Gelar Press Release Pengungkapan Kasus
"Dari beberapa pengungkapan kasus yang sudah kami lakukan, diantaranya 3 kasus pencurian dan pemberatan atau curanmor, 2 kasus perkara fidusia, dan 3
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara melaksanakan press release pengungkapan beberapa kasus dari Satresnarkoba Polres Kayong Utara dan Satreskrim Polres Kayong Utara, di Mako Polres Kayong Utara, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 15 Maret 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat hadir langsung menyampaikan press release didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Kayong Utara, AKP Aris Pramudji Widodo dan Kasatreskrim Polres Kayong Utara, IPTU Deddi Sitepu serta jajaran anggota di Polres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat menerangkan terkait ungkap kasus yang dilakukan saat ini.
"Pengungkapan beberapa kasus yang diungkap oleh Satreskrim Polres Kayong Utara baik itu yang terjadi ditahun 2021 maupun tahun 2022 yang berjalan saat ini," ujar Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat.
"Dari beberapa pengungkapan kasus yang sudah kami lakukan, diantaranya 3 kasus pencurian dan pemberatan atau curanmor, 2 kasus perkara fidusia, dan 3 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, dan kasus pencabulan anak dibawah umur," terang AKBP Arief.
Untuk pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Kayong Utara, AKBP Arief menuturkan terdapat 3 kasus narkotika.
• Yayasan Palung Ajak Anak Sekolah Field Trip di Hutan Mangrove Sukadana, Kayong Utara
"Dari beberapa kasus yang kita ungkap ini, untuk 3 kasus pengungkapan narkotika yang terjadi dibulan maret tahun 2022 dengan jumlah tersangka 5 orang dan TKP di 2 tempat di Sukadana dan Kabupaten Ketapang. Barang bukti yang disita, diantaranya Narkotika jenis sabu sejumlah 1,02 gram, 12,29 gram, 52,05 gram, 50,73 gram dan 0,37 gram," ungkapnya.
Selain itu, Pihak Polres Kayong Utara juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan laporan polisi.
"Kasus curanmor yang kita ungkap ada 2 laporan polisi, yang mana korban ini dimanfaatkan kelengahannya atau kesadarannya kurang terhadap barang miliknya sehingga terjadi tindakan pencurian diantaranya kunci stang motor yang tak terkunci dan kunci motor masih dikendaraan," katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini juga mengungkap kasus perkara fidusia atau perkara pengalihan hak kepemilikan sebuah benda (harta bergerak dan tidak bergerak).
"Kasus perkara fidusia yang sedang kita tangani 2 laporan polisi dengan tersangka sejumlah 6 orang. Yang mana modus dari pelaku yakni memalsukan data identitas dari korban yakni kredit motor. Ternyata dicek, yang bersangkutan atau nama yang digunakan ini tidak merasa melakukan kredit motor tersebut. Kita lakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan," imbuhnya.
Terakhir, Polres Kayong Utara melakukan pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umum yang terjadi di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
"Kasus pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Pulau Maya dengan laporan polisi tanggal 2 Februari tahun 2022. Dari tersangka memanfaatkan kelengahan dari korban untuk dijanjikan akan bertanggung jawab dengan modus diajak terlebih dulu minum-minuman keras. Dari korban melaporkan kepada keluarganya dan kita tindaklanjuti dengan melengkapi barang bukti yang ada untuk melakukan penangkapan kepada tersangka," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)