Lerry Kurniawan Figo Nilai Pelayanan Perizinan IMB di Kabupaten Sambas Tak Boleh Berhenti

Dia mengatakan Dinas terkait khususnya dalam menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dikenal dengan SIMBG, sebagai syarat permohona

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo. (Istimewa) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo menyayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas khususnya Dinas PUPR Kabupaten Sambas yang kurang tanggap dalam menyesuaikan regulasi dan kebijakan terkait pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kurang tanggap terkait IMB, yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribun Pontianak, Selasa 15 Maret 2022.

Dia mengatakan Dinas terkait khususnya dalam menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang dikenal dengan SIMBG, sebagai syarat permohonan PBG sebagai penganti IMB.

Figo Sebut Dialog Interaktif Mencari Formulasi Menekan Angka Kekerasaan Terhadap Anak dan Perempuan

Dia menjelaskan, sebagai informasi terbitnya PP 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung yang merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah nomenklatur dari prosedur dari petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pelayanan Perizinan IMB.

“Namun seharusnya OPD terkait tetap melayani perizinan dengan Perda retribusi IMB yang ada sesuai dengan surat Seskab No 84/ekon/02/2020,” ucapnya.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan, sambil menunggu Perda tentang PBG dan retibusinya  yang sekarang mulai akan dibahas di tingkat pansus sampai diundangkan dalam produk hukum daerah.

“Namun patut disesalkan pelayanan perizinan IMB semenjak PP 16 Tahun 2021 terbit pada September 2021 hingga hari ini tidak berjalan. Bayangkan sudah enam bulan ini vakum. Kurang responsif kita ini terhadap persoalan masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui, sambungnya, kebijakan ini sangat meresahkan masyarakat, kalangan pengusaha dan investor daerah. Sebab, kata dia, pemilik tanah tidak bisa mendirikan bangunan.

“Ini tentu juga akan berdampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sambas, dengan berhenti ini juga akan merugikan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi perizinan,” katanya.

Oleh karena itu, kata Figo, pihaknya mendorong agar Dinas terkait segera melakukan koordinasi. Secepatnya bergerak untuk membuka pelayanan PBG kepada masyarakat. 

“Kita ingatkan, apapun alasannya pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena ini sudah tugas dan tanggungjawab kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved