Tim Kuasa Hukum Joni Isnaini Kecewa Usai Gugatan Pra Peradilan ke Polda Kalbar Ditolak PN Pontianak
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Wuryati, pada persidangan Putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 14 Maret 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Joni Isnaini Ketua Kadin (kamar dagang industri) Kalbar atas dugaan kasus korupsi jalan di Kabupaten Sambas Kalbar bernilai 12 Milyar rupiah ditolak.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Wuryati, pada persidangan Putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 14 Maret 2022. Selain menolak Gugatan dari Joni Isnaini, Pengadilan Juga menolak gugatan penetapan tersangka, dari dua tersangka lainnya yakni SA dan F.
Hakim menilai, pemohon satu, dua dan tiga tidak dapat membuktikan dalil penetapan tersangka atas ketiganya dalam dugaan kasus korupsi tersebut tidak sah.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat melaui kuasa hukumnya Herman Hofi Munawar mengaku kecewa dengan putusan hakim.
• Polda Kalbar Masukkan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini DPO Atas Kasus Dugaan Korupsi
"Secara hukum kami menerima namun kecewa dengan putusan tersebut, dan kami jauh-jauh hari sudah menyangka putusan ini bakal ditolak, hanya kami ingin karena ini prosedur hukum mudah-mudahan pengadilan bisa memberikan keadilan," ujarnya.
Pihaknya menilai ada undang - undang yang tidak menjadi perhatian khusus atas kasus ini,yakni Undang - Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bagaimana mekanisme dalam menentukan segala sesuatu terkait pekerjaan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pada pekerjaan Proyek jalan sepanjang 5 km di Kabupaten Sambas dengan nilai 12 milyar, Pemerintah Provinsi Kalbar masih belum membayar 480 juta rupiah kepada Pihak Joni.
"Masih 480 juta belum terbayar, jadi apanya yang dikorupsi, semua pekerjaan sudah tuntas, kalau hakim itu menyampaikan pemohon itu masuk kedalam materi, mana mungkin kita kasus ini lepaskan dari Materi, karena bagaimana pun itu ada keterkaitannya, ketika seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka itu ada keterkaitannya dengan materi pidana,''paparnya.
Dengan status tersangka kepada 3 kliennya yang masih melekat dan tidak gugur, pihaknya pun akan berusahaa berjuang dalam proses persidangan pada materi pokok, itupun dinilainya bila bisa hingga tahap P21.
"Kita lihat nanti apakah ini bisa P21, kita sudah beberapa kali pra peradilan namun tidak bisa naik ke P21, nah bila ini terjadi kan berarti ada sesuatu yang keliru," katanya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]