Susun Kurikulum Muatan Lokal di Masa Pandemi, Disdik Kalbar Lirik Potensi Sekolah di Daerah
Ia mengimbau kepada siswa nantinya kalau tidak divaskin dua kali, maka tidak bisa ikut lomba antar pulau. Karena syarat terbang harus vaksin.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Ini juga harus diantisipasi karena dengan melandainya covid-19 dan dengan adanya program yang digulir secara offline. Tetapi jika tidak memenuhi syarat tentang vaksinasi. Maka tidak bisa ikut dan akan menjadi kerugian bagi peserta didik itu sendiri.
Sejauh ini dikatakannya bahwa tatap muka masih 50 persen karena masing menunggu vaksinasi kedua untuk lansia minimal 50 persen barulah di satu daerah boleh melaksanakan tatap muka 100 persen.
“Mudah-mudahan Kota Pontianak cepat bisa mencapai. Nanti kami akan kordinasi dengan Satgas Covid-19,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Vivi menyampaikan bahwa memang sudah dibuat Pergub 153, dan Pergub 154.
Dua-duanya berkaitan dengan Kurikulum Muatan Lokal. Dikegiatan ini apakah nantinya akan dikombinasi atau dilakukan penyempurnaan, bahkan membuat yang baru nanti akan dibahas dengan pakar hukum yang telah dihadirkan dalam acara Bimtek tersebut.
“Mereka akan memfasilitasi untuk menghasilkan payung hukum yang berkenaan dengan Muatan Lokal,”ujarnya
Adapun Dua Pergub tersebut yakni Muatan Lokal Bahasa Dayak Kanayan dan Budaya Daerah. Sedangkan untuk Budaya daerah menyesuaikan budaya di daerah masing-masing. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)