Gugatan Pra Peradilan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditolak, Polda Kalbar Lanjutkan Penyelidikan
''Apa yang didalilkan pemohon ditolak semua, dan yang diujikan aspek formilnya saja bukan masalah materilnya,''ujarnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gugatan Pra Peradilan dari Joni Isnaini, Ketua Kadin (Kamar Dagang Industri) Kalbar terkait penetapan tersangka dirinya atas kasus Dugaan Korupsi proyek pengerjaan jalan di tolak, senin 14 Maret 2022.
Gugatan Joni Isnaini dan 2 tersangka lainnya di tolak oleh Hakim Tunggal Wuryati, pada persidangan Putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 14 Maret 2022.
Kombespol Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar menyampaikan bahwa putusan Hakim dinilainya sudah sesuai dengan fakta yang ada.
''Apa yang didalilkan pemohon ditolak semua, dan yang diujikan aspek formilnya saja bukan masalah materilnya,''ujarnya.
Pada sidang Pra Peradilan ini bahwa pihaknya menghadirkan 4 saksi, 3 saksi ahli dan 1 saksi fakta.
• Tim Kuasa Hukum Joni Isnaini Kecewa Usai Gugatan Pra Peradilan ke Polda Kalbar Ditolak PN Pontianak
"Satu saksi dari ahli teknik Kontruksi, lalu Saksi dari BPK, ahli kontrak kerja masalah perdata, dan dari BPK ada menyampaikan ada kerugian negara itu sebanyak 8 milyar,''ujarnya.
Dengan putusan ini, dikatakannya maka penyidik akan menindaklanjuti dan mencari tersangka yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kemudian, bila semua sudah lengkap maka akan dilanjutkan kr proses hukum di Pengadilan untuk persidangan materi pokok dugaan kasus korupsi jalan di Kabupaten Sambas sepanjang 5 KM dengan nilai anggaran 12 milyar. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)