Rincian Kenaikan Tunjangan PNS Resmi dari Presiden Jokowi Maret 2022 - Khusus ASN Pranata Humas
Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara di bulan Maret 2022 ada kenaikan Tunjangan PNS terbaru dari pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara di bulan Maret 2022 ada kenaikan Tunjangan PNS terbaru dari pemerintah.
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS khusus jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat atau yang kerap disingkap Pranata Humas.
Kenaikan tunjangan pun tak tanggung-tanggung dan disebutkan sebanyak dua kali lipat dari rincian besaran dalam aturan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat.
Dimana tertera bahwa khusus uang Tunjangan PNS mengalami kenaikan sebanyak dua kali lipat.
Dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat.
• Jadwal Cair Gaji 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan - 2022 Besarannya Bisa Lebih dari Tahun Lalu
Dan dirasa perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Artinya, aturan baru ini sekaligus meneagaskan bawa Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, maka Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tidak berlaku lagi.
Berikut bunyi salinan Perpres yang dikutip Tribunpontianak.co.id pada Sabtu 12 Maret 2022
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut rincian kenaikan tunjangan PNS khusus jabatan fungsional Pranata Humas:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Pranata Humas Ahli Madya dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.275.000
- Pranata Humas Ahli Muda dari Rp 400.000 menjadi Rp 956.000
- Pranata Humas Ahli Pertama dari Rp 270.000 menjadi Rp 540.000
• Gaji PNS Naik Mulai Maret 2022? Rincian dan Golongan PNS Dapat Tunjangan serta Fasilitas dari Jokowi
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Pranata Humas Penyelia dari Rp 300.000 menjadi Rp 850.000
- Pranata Humas Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp 265.000 menjadi Rp 510.000
- Pranata Humas Pelaksana/Terampil dari Rp 240.000 menjadi Rp 306.000
(*)