Breaking News

Cara Cek Status Bantuan Kemensos Bulan Maret 2022 PKH BPNT & PBI, Cukup Ketik Nama atau NIK

Untuk mengecek status secara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos yaitu klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
dtks
Data DTKS Penerima bantuan kemensos dari PKH, BPNT dan PBI-JK yang terus dikucurkan pemerintah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai bantuan mulai dikucurkan pemerintah di tahun 2022 mulai dari PKH, BPNT hingg PBI - JK.

Ketiga jenis bantuan ini sama-sama diberikan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteran sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

Memasuki bulan Maret ini penyaluran bantuan PKH dan BPNT mulai diterima masyarakat sementara untuk PBI - JK dikucurkan secara kontinyu tiap bulannya langsung ke BPJS Kesehatan.

Maret 2022, sejumlah penerima bantuan BPNT telah menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000 disatukan dari penerimaan beberapa bulan.

Bantuan tersebut merupakan bantuan reguler yang digulir pemerintah kepada keluarga tidak mampu atau rentan.

Baik bantuan PKH, BPNT dan PBI seluruh bantuan disinkronkan dengan data DTKS untuk penerimanya sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk mengecek status secara online melalui link resmi yang disediakan Kemensos yaitu klik link cekbansos.kemensos.go.id.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan STB Gratis Kominfo 2022

Status Penerima PKH, BPNT dan PBI-JK di cekbansos.kemensos.go.id

Agar bisa mengecek diri sebagai penerima PKH syaratnya sangat mudah. Cukup menggunakan data di KTP, yaitu ketik Nama atau NIK KTP.

- Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id 

- Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda

- Ketik nama penerima sesuai KTP atau NIK

- Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh"  untuk mendapatkan kode baru.

- Lalu klik tombol cari data

Jika benar data yang dimasukkan sebagai penerima PKH maka akan muncul tampilan nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.

*PKH

Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

*BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM.

* PBI-JK

Bantuan PBI JK Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.

Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan bpjs kesehatan.

Daftar Besaran Bansos PKH

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

Adapun besaran bantuan PKH 2021 diberikan yakni:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Nominal Dana PKH Berdasarkan Kategori

- Ibu Hamil: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Anak Usia Dini: Rp 3 juta, atau Rp 750 ribu per tiga bulan

- Siswa SD: Rp 900 ribu, atau Rp 225 ribu per tiga bulan

- Siswa SMP: Rp 1,5 juta, atau Rp 375 ribu per tiga bulan

- Siswa SMA: Rp 2 juta, atau Rp 500 ribu per tiga bulan

- Penyandang Disabilitas: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

- Lansia: Rp 2,4 juta, atau Rp 600 ribu per tiga bulan

Syarat Dapat PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan PKH

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Peserta penerima PKH rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan oleh verifikator.

Syarat penerima Bantuan PKH:

- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan.

- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak.

- Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Peserta tetap akan mendapatkan bantuan PKH selama statusnya sebagai KPM di DTKS tidak berubah.

Jika sudah berubah, artinya tergolong sebagai keluarga sejahtera maka bantuan akan dicabut.

Berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH:

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

(*)

Cara Cek Hasil Pencairan Bantuan Penerima Manfaat PKH, BPNT dan PBI-JK

- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id atau ketik saja di browser cek bansos dtks.

- Setelah masuk lalu ketikkan propinsi, ibu kota, kecamatan hingga desa.

- Paling bawah ketikkan nama atau nik sesuai ktp

-  masukkan kode (captcha) yang muncul

- lalu klik pencairan.

- Nama peserta akan muncul mulai dari PKH, BPNT dan PBI sesuai peroidenya.

Rincian Bantuan PKH, BPNT dan PBI

1. PKH

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM

3. PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

Cara Ajukan Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Kontak Pengaduan

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.

Manfaatkan layanan pengaduan jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan Kemensos.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved