Wanita di Pontianak Mendapat Perlakuan Kasar Saat Tagih Hutang ke Teman, Bibirnya Disulut Api Rokok
"Saat ditagih pelaku ini marah karena tidak ada uang, lalu pelaku menarik baju korban kemudian menyulutkan api rokok kebibir bagian atas dan mengancam
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kesal karena ditagih hutang, pria berinisial YD (39) warga Kecamatan Pontianak Barat menganiaya temannya sendiri.
YD yang kesal karena ditagih hutang itu menarik baju korban lalu menyulutkan api rokok kebibir bagian atas korban, selain itu korban pun mengancam akan menyelamkan pelapor kedalam parit.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada 8 November 2021 malam.
Saat itu, pelaku didatangi korban yang hendak menagih hutang senilai 500 ribu rupiah, mengaku tidak memiliki uang, pelaku pun marah kepada korban yang menagihnya.
• Berdalih Ingin Tambah Penghasilan, Mantan Kades di Sintang Diciduk Polisi Usai Mencuri Buah Sawit
"Saat ditagih pelaku ini marah karena tidak ada uang, lalu pelaku menarik baju korban kemudian menyulutkan api rokok kebibir bagian atas dan mengancam akan menyelamkan korban kedalam parit,''ujar Kompol Indra, jumat 11 Maret 2022.
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada 10 maret 2022 siang, Tim Jatanras mendapatt informasi bahwa pelaku berada di jalan H Rais A Rahman dan berhasil mengamankannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia nekat menganiaya temannya itu karena kesal ditagih terus dan diancam oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)