IPSI Sekadau Buka Suara Terkait Polemik Pemilihan Ketua KONI Sekadau
Pihaknya pun ada menempuh jalur hukum, jika Muskorcab tersebut tetap berlanjut dengan ketentuan 12 cabor pendukung.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau masih dalam polemik. Kini Cabang Olahraga (Cabor) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sekadau turun buka suara, Jumat 11 Maret 2022.
Ketua pengurus IPSI Kabupaten Sekadau, Apin dengan tegas turun menyampaikan penolakan terhadap syarat dukungan minimal 12 Cabor bagi bakal calon ketua KONI Sekadau yang akan mendaftarkan diri.
Peraturan itu dikatakan Apin dibuat Caretaker Provinsi Kalbar tanpa mempertimbangkan pendapat masyarakat Kabupaten Sekadau.
Padahal nantinya siapapun ketua dan pengurus KONI Sekadau periode 2022-2026 akan memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Sekadau.
• Tolak Syarat Bakal Calon Ketua KONI Sekadau, Muri Minta Syarat Minimal 12 Cabor Pendukung Diubah
Ia pun meminta agar Muskorcab yang rencananya akan digelar pada pertengahan Maret dapat ditunda untuk meninjau kembali sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Caretaker.
"Dari rekan-rekan yang ada di cabor, terutama saya sebagai IPSI tidak terima dukungan 12 cabor ini. Jangan membuat aturan semena-mena tanpa melibatkan orang Sekadau. Muskorcab ini harus ditunda," tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Apin, dari 34 Cabor di Sekadau juga belum tentu semuanya memiliki SK yang masih berlaku.
Sementara dalam aturan pencalonan, bakal calon harus di dukung minimal 12 Cabor yang masih aktif dan setiap cabor hanya boleh mendukung satu bakal calon.
Pihaknya pun ada menempuh jalur hukum, jika Muskorcab tersebut tetap berlanjut dengan ketentuan 12 cabor pendukung.
"Kesannya aturan dukungan 12 cabor ini dikemas oleh Caretaker. Seharusnya Caretaker ini terbuka dalam hal ini kepada KONI Sekadau, KONI punya sekretariatnya. Tidak ada koordinasi ataupun rapat panitia dengan cabor. Pendaftaran juga harus ke Pemda, padahal kita punya sekretariat KONI, kenapa tidak dilibatkan dalam hal penerima ini," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wulan-110322-apin.jpg)