Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal Dunia

JKM merupakan satu diantara manfaat bagi pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Editor: Jimmi Abraham
BPJS KETENAGAKERJAAN
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara syarat pengajuan klaim beasiswa JKM adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim beasiswa tersebut dapat dilakukan setiap tahun.
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal"

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved