Bupati Melawi Sebut Penataan PKL Sudah Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2017
Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah-daerah yang sudah ditentukan.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan Pemerintah Kabupaten Melawi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Menurutnya, Perda tersebut juga mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di daerah-daerah yang sudah ditentukan.
“Penataan PKL ini sebagai upaya Pemda melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penataan, pemindahan, dan penertiban lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, kesehatan, ekonomi, kebersihan lingkungan, dan tentunya sesuai dengan peraturan perundangundangan," paparnya. Kamis 10 Maret 2022.
• Cegah Karhutla, Satgas Ops Bina Karuna Polres Melawi Gelar Sosialisasi dan Imbauan kepada Warga
Selama ini, lanjut Dadi Pemda juga ingin hadir untuk semua, khususnya bagi para pedagang di sepanjang jalan Garuda dan Jalan Nawawi.
"Dimana Pemda juga menginginkan para pedagang dan konsumen nantinya memiliki akses yang mudah untuk melakukan transaksi perdagangan tanpa adanya gangguan," ungkapnya.
Untuk itu, Dadi berharap para PKL mau dipindahkan ke lokasi yang sudah di tawarkan yakni Pasar Laja Nanga Pinoh.
"Hal ini sebagai upaya penertiban para PKL yang ada di bahu jalan, trotoar, depan toko agar lebih nyaman menjual," Kata Dadi.
Tak hanya itu, Dadi juga berharap aktivitas ekonomi bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
"Adapun jalan dan manfaat yang diharapkan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan," tutupnya. (*)
[Update informasi Seputar Kabupaten Melawi]