Apakah Uang Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Kembali? Begini Kata Polisi dan Pakar Hukum
Aparat kepolisian sudah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary op
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian sudah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option.
Indra Kenz merupakan afiliator Binomo. Sementara Doni Salmanan merupakan afiliator Quotex.
Keduanya saat ini juga sudah diamankan aparat kepolisian.
Lantas, apakah uang korban investasi bodong yang terjerat iming-iming Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?
• Ungkap Kasus Pemuda Meninggal Dihakimi Massa Usai Curi Buah Mangga, Kapolres Beberkan Kronologinya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.
Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis 10 Maret 2022.
• Biro Logistik Polda Kalbar Gelar Monev dan Asistensi di Polres Sekadau, Cek Kondisi Logistik
Setelah menginventarisir, para korban harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.
Bisa kembalinya uang kepada para korban juga sempat disinggung oleh Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Menurutnya, uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yenti juga berharap putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada pihak yang berhak atau korban.
• Ungkap Kasus Pemuda Meninggal Dihakimi Massa Usai Curi Buah Mangga, Kapolres Beberkan Kronologinya
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti saat dihubungi, Rabu kemarin.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option seperti Binomo dan Qoutex.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan aplikasi Bonomo, polisi telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali? Ini Kata Kabareskrim",