Permudah Masyarakat Dapatkan Adminduk, Pengadilan dan Pemkab Sintang Teken Kerjasama
Dengan nota kesepakatan ini, Pengadilan Negeri Sintang bersama camat dan Dukcapil akan mengkomparasikan tugas adminstrasi kependudukan secara bersama-
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pengadilan Negeri Sintang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara terpadu.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Johanis Dairo Malo, Ketua Pengadilan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 8 Maret 2022, kemarin.
Dengan adanya MoU ini, masyarakat dimudahkan dalam memperoleh administrasi kependudukan."Isi nota kesepakatan ini sebenarnya rutinitas kita sehari-hari baik kami di Pengadilan Negeri Sintang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Camat dan Lurah," kata Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo, Rabu 9 Maret 2022.
Dengan nota kesepakatan ini, Pengadilan Negeri Sintang bersama camat dan Dukcapil akan mengkomparasikan tugas adminstrasi kependudukan secara bersama-sama.
“Kami berusaha bersama dengan Dukcapil, dibantu camat-camat. Karena persidangan akan kami lakukan di kecamatan. Ini wujud kepedulian kami, inovasi kami dalam rangka mewujudkan WBBM dan naik kelas maka pelayanan juga harus lebih baik dan sampai ke tingkatan terdekat dengan masyarakat. Kalau sidang di desa pun kami siap, tentu dengan melihat kemampuan anggaran. Orang banyak yang malas untuk datang ke ibukota kabupaten, karena alasan jarak, ribet urusan, bolak balek dan biaya hanya untuk mengurus administrasi kependudukan,” ujar Johanis.
• Tindaklanjuti Aspirasi Petani Plasma, DPRD Sintang Akan Investigasi ke Lapangan
Program ini, sudah dilakukan di Kabupaten Melawi. Dampaknya, kata Johanis, sangat luar biasa
"Melawi sudah kita praktekan, dampaknya luar biasa bagi masyarakat di sana. Kami melakukan persidangan di Kantor Bupati Melawi, Dukcapil juga stay di sana. Ini yang menjadi kegelisahan kami, inovasi sudah kami lakukan di Kabupaten Melawi, dan ini mendorong kami meraih predikat wilayah bebas korupsi. Inovasi ini, kenapa tidak kita lakukan di Kabupaten Sintang juga," ungkapnya.
Dengan nota kesepakatan ini, hari itu juga yang bersangkutan menerima produk dari dari Pengadilan dan Dukcapil sehingga orang tidak merasa pelayanan di kabupaten itu mahal. Johanis berharap rekan-rekan di Polri dan TNI, tidak kaget kalau di kecamatan tiba tiba ramai karena kami melaksanakan sidang di kecamatan.
"Ini juga untuk membantu saudara kita yang tidak mampu tapi ingin mengurus administrasi kependudukan. Bagi yang tidak mampu, kami bisa berikan pelayanan sidang tanpa biaya. Tapi bagi yang mampu, wajib membayar biaya sidang karena akan kita setorkan ke penerimaan Negara bukan pajak,” ujar Johanis Dairo Malo.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai nota kesepakatan ini sangat berdampak baik untuk masyarakat di Kabupaten Sintang. Oleh sebab itu, Jarot meminta Camat, Dukcapil, Lurah dan Kades membantu realisasi kesepakatan inj.
"Ada masalah pencatatan kependudukan di wilayah pedalaman, sehingga nota kesepakatan ini saya yakini akan luar biasa membantu menyelesaikan masalah ini. Masyarakat akan mudah mendapatkan hak akan kependudukan dan tertib administrasi. Saya minta Dinas Dukcapil, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk membantu realisasi nota kesepakatan ini. Kami berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sintang yang akan membantu masyarakat Kabupaten Sintang. Ini pasti bermanfaat bagi masyarakat," kata Jarot. (*)
(Simak berita terbaru dari Permudah Masyarakat Dapatkan Adminduk, Pengadilan dan Pemkab Sintang Teken Kerjasama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-sintang-menjalin-kerjasama-dengan-pemerintah-kabupaten-sintang-t123sa.jpg)