Kapolres Ketapang Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa ci Kantor DPRD Ketapang

kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas warga lainnya

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melakukan pengamanan aksi unjuk rasa oleh warga masyarakat petani sawit dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak bersama Ormas Front Pembela Rakyat Ketapang ( FPRK ), Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Selasa 8 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Personel Polres Ketapang Polda Kalbar yang di pimpin oleh langsung Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melakukan pengamanan aksi unjuk rasa oleh warga masyarakat petani sawit dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak bersama Ormas Front Pembela Rakyat Ketapang ( FPRK ).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Selasa 8 Maret 2022.

Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh warga petani sawit bersama FPRK tersebut menyampaikan aspirasinya didepan gedung dprd ketapang terkait sengketa status hak guna usaha antara lahan milik perusahaan sawit yang ada di kecamatan sungai melayu rayak dengan status lahan milik petani.

Dalam orasi nya di depan gedung DPRD, Koordinator aksi massa Isa Anshari menyatakan bahwa sudah sejak lama sengketa HGU lahan sawit antara pihak perusahaan dengan pihak masyarakat menjadi polemik, dimana disampaikannya bahwa masyarakat yang menjadi pihak yang dirugikan.

“ Sudah belasan tahun sejak hadir nya perusahaan sawit di kecamatan sungai melayu rayak ini, kami pihak petani belum mendapatkan status kejelasan terkait lahan yang menjadi HGU perusahaan serta lahan kemitraan yang menjadi milik masyarakat, ditambah lagi selama ini perhitungan hasil pengelolaan sawit yang kami nilai sangat merugikan masyarakat ” ujar Isa.

Koperasi Sawit BTS-HPI Grup Dorong DPRD Bentuk Pansus Selesaikan Persoalan Petani Plasma

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., yang hadir langsung dalam pengamanan aksi unjuk rasa, menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa bahwa menyampaikan pendapat suara didepan publik sudah dijamin oleh Undang Undang, yang tentunya dalam pelaksanaannya, menyampaikan pendapat haruslah mematuhi aturan yang berlaku juga seperti dalam kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta aktivitas warga lainnya, menyesuaikan dengan waktu kegiatan yang sudah ditentukan, tidak menimbulkan gangguan kamtibmas saat berunjuk rasa, serta dilarang merusak fasilitas umum.

Petani sawit dan ormas saat melakukan unjuk rasa ke DPRD Ketapang, Rabu 9 Maret 2022
Petani sawit dan ormas saat melakukan unjuk rasa ke DPRD Ketapang, Rabu 9 Maret 2022 

“ Untuk perwakilan massa aksi, telah kami fasilitasi untuk bertemu dan diskusi dengan anggota DPRD Ketapang sehubungan dengan tuntutan mereka sehingga keinginan dari rekan rekan warga yang berunjuk rasa untuk menemui anggota DPRD dapat terwujud dan aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif, Ucap Kapolres

Pada kesempatan itu pula koordinator aksi massa sdr Isa Anshari menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Ketapang dan jajaran yang memberikan ruang serta pengamanan dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan.

Isa menyampaikan bahwa Polres Ketapang Polda Kalbar dapat memberikan pelayanan kepada warag yang berunjuk rasa dengan professional serta humanis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved