2 Pelaku Pengedar Narkoba di Ngabang Ditangkap Personel Polres Landak
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, kedua pelakunya yakni FP dan WK ditangkap di rumah FP
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang mengedar sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Landak di Dusun Tebing, Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Selasa 8 Maret 2022.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, kedua pelakunya yakni FP dan WK ditangkap di rumah FP tanpa ada perlawanan, karena barang bukti berhasil ditemukan.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah FP itu ada menjual sabu-sabu. Sehingga kami melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Iptu Asep Tabroni kepada Tribun pada Rabu 9 Maret 2022.
• Antisipasi Karhutla, Polres Landak Gelar Operasi Bina Karuna
Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diamankan, kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap FP.
"Dari pelaku FP ditemukan satu buah klip plastik transparan berisi dua klip plastik transparan berisikan kristal putih. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 400 ribu," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di kamar kosong lantai dua, dan ditemukan satu buah kotak warna ungu, berisi 12 buah plastik klip transparan kosong, satu buah jarum serta dua buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan.
"Hasil interogasi terhadap FP, mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari WK. Untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan berat brutonya 1,28 gram," pungkas Kasat. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Landak]