Masa Karantina Covid dari Luar Negeri Dipangkas Termasuk Jemaah Umroh Dikarantina Hanya 1 Hari

Tentu saja tetap mematuhi mekanisme sebelumnya dalam penerapakan protokol kesehatan meski masanya dipangkas cukup jauh.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KONTAN.CO.ID
Masa karantina dari luar negeri dipangkas, jemaah umroh hanya 1 hari 

Ia melanjutkan, salah satu kebijakan yang akan disesuaikan adalah pemberangkatan jemaah umrah satu pintu lewat asrama haji.

Pencabutan aturan wajib PCR dan karantina di Arab Saudi bisa saja membuat kebijakan satu pintu ini dihapus.

Adapun meski masa karantina PPLN dipangkas menjadi satu hari saja, pemerintah tetap mewaspadai Covid-19 varian Omicron.

“Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kira bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan, serta penerapan PeduliLindungi,” ujar Airlangga.

Ia melanjutkan kewaspadaan itu juga terus ditingkatkan karena bulan Ramadan akan segera tiba.

Bulan suci Ramadhan tahun ini akan segera tiba pada awal April 2022. Sementara saat ini Indonesia masih ada dalam gelombang ketiga infeksi Covid-19 yang dimotori oleh varian Omicron.

Meski demikian, ahli menyebut suasana Ramadhan bahkan Idul Fitri tahun ini akan bisa dilalui dengan cukup aman dan relatif lebih kondusif.

Pernyataan itu disampaikan Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman.

"Pada bulan puasa ini kita bisa menghindari terjadinya lonjakan, karena potensi ada gelombang (berikutnya) yang terjadi itu, saya melihat, kalaupun ada paling cepat di 4 bulanan ke depan, itu beberapa lama setelah bulan puasa," kata Dicky kepada Kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022.

Dicky menyebut memang mungkin akan ada gelombang lanjutan setelah gelombang ketiga ini.

Namun ia mengatakan bahwa gelombang lanjutan itu nantinya bersifat lebih kecil dan terjadi secara lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved