Demo ke DPRD Sintang, Berikut Tuntutan Aliansi Petani Plasma Borneo, Ancam Tutup Jalan Perusahaan
Koordinator Perwakilan Petani Plasma Sungai Tebelian, Hermansyah mengatakan ada 17 point tuntutan masyarakat 11 desa di Kecamatan Sungai Tebelian, Sin
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Puluhan petani plasma mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalbar, Selasa 8 Maret 2022.
Petani plasma tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Amplas), Koperasi BTS HPI Grup, DPC Pelikha, Forum Tumenggung, Apkasindo dan LBH MADN.
Setelah berorasi di depan kantor DPRD Sintang, 50 perwakilan petani plasma dipersilahkan beraudiensi langsung ke ruang sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan anggota dewan lainnya.
Ada beberapa hal aspirasi dan tuntutan petani sawit plasma yang tergabung dalam Amplas Borneo.
Koordinator Perwakilan Petani Plasma Sungai Tebelian, Hermansyah mengatakan ada 17 point tuntutan masyarakat 11 desa di Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang dan Dedai.
"Kami menuntut perusahaan agar merealisasikan kerjasama kemitraan yang sudah disepakati dalam MoU terhadap 893 orang anggota koperasi wahana karya mandiri atas pengelolaan 431,71 hektare kebun kemitraan kelapa sawit," ujar Hermansyah.
• Tidak Ada Toleransi Tulis Makalah di Rumah, 2 Peserta Lelang Jabatan di Sintang Gugur
Para petani plasma juga menuntut perusahaan melakukan pembagian hasil sesuai dengan pola kemitraan 80/20.
Kadis Pertanian dan Perkebunan juga diminta agar menyampaikan informasi yang akurat terkait masa berakhirnya HGU diseluruh perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sintang.
"Kami juga meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan tidak memperpanjang HGU tanpa seizin masyarakat pemilik lahan," jelas Hermansyah. "Kami juga melarang pihak perusahaan untuk menggunakan aparat penegak hukun melakukan intimidasi dan menakuti masyarakat dalam upaya menuntut haknya."
Perusahaan perkebunan sawit yang berada di area Desa Gandis, Ransi Dakan, Gurung Kempadik, Bancoh, Kunyai, Baya Betung, Baya Mulya, Balai Agung, Sabang Surai, Sungai Ukoi, dan Lalang Baru, agar segera memberikan dan menyalurkan CSR.
"Tenaga kerja, diutamakan 50 persen dari masyarakat setempat baik karyawan di lapangan maupun di kantor. Meminta perawatan dan kebersihan lahan plasma semaksimal mungkin. Meminta perusahan transparan pengelolaan dana koperasi dan perlu diaudit. Minta lahan masyarakat yang masuk dalam HGU perusahaan untuk dikeluarkan dari daftar HGU. Perusahaan juga wajib memberikan lahan untuk kas desa sesuai perbup," beber Hermansyah.
Hermansyah juga meminta agar bupati sintang mencabut IUP dan HGU suruh perusahaan sawit yang bermasalah di Sintang. Bahkan, apabila tuntutan petani plasma belum dipenuhi, perusahaan perkebunan aktivitasnya dihentikan sementara.
Selain itu, petani plasma juga menolak tenaga kerja asing dan meminta agar perusahaan Julong Grup mendidik masyarakat menjadi tenaga Managemen Training.
"Jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari sejak audiensi dengan DPRD, dan bupati sintang, maka kami masyarakat akan menutup akses jalan perusahaan keluar masuk perusahaan secara permanen dan dengan ritual adat," tegas Hermansyah. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)