Syarat Lengkap Jadwal Pembagian STB Gratis Nonton Siaran TV Digital 2022
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini syarat penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah kepada rumah tangga miskin.
Selain itu simak pula jadwal pembagian STB gratis.
Pembagian STB gratis kepada warga tergolong miskin ini sebagai upaya mendukung program Migrasi Siaran Digital 2022.
Kominfo akan melakukan distribusi STB secara door to door mulai 15 Maret 2022 hingga 30 April 2022 mendatang.
• Tips Membeli STB Terbaik untuk Nonton Siaran Digital 2022
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan distribusi STB yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.
"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa STB ke penerima bantuan," ujar Ismail.
Agar bantuan tepat sasaran, petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data penerima bantuan.
Pengcekan dilakukan berdasarkan KTP, KK, dan kepemilikan TV.
Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.
Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.
Petugas akan memindai kode tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
• Bantuan STB Gratis dari Pemerintah, Ubah Televisi Analog Menjadi Televisi Digital, Cek Link!
Syarat dapat set top box gratis
Syarat untuk mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo adalah masyarakat harus terdata di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pasalnya, pemberian set top box TV digital ini termasuk dalam kategori bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang kurang mampu
Adapun syarat untuk mendapatkan set top box gratis adalah sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia.go.id:
1. WNI.
2. Masuk pada golongan keluarga miskin.
3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog.
4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya.
5. Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Cara agar terdaftar di DTKS Kemensos
Masyarakat harus mengecek data DTKS terlebih dahulu jika berminat mendapatkan set top box gratis. Kemudian siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing.
Jika sudah menyiapkan semuanya, ikuti cara mendapatkan STB TV digital gratis ini:
- Buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu Daftar Usulan.
- Daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Pada menu Daftar Usulan, silakan pilih menu Tambah Usulan.
- Kemudian dengan NIK KTP dan KK, sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah tervalidasi, selanjutnya pilih jenis bansos yang akan diajukan, yaitu pemberian alat STB TV digital gratis.
• Cara Beralih ke TV Digital Tanpa STB
Cara Beralih ke siaran digital
1. Untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
2. Gunakan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
3. Pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
4.Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB).
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
5. Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah",