Cara Lapor Pajak Online Lewat HP ! Sudah Lapor SPT Tahunan ? Sampai Akhir Maret 2022 Loh
Tribunners, setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan loh.
e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi Portable Document Format (.pdf) yang dibuka menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader.
Jika pada e-Filing pengisian SPT Tahunan harus terhubung dengan internet, untuk e-Form pengisiannya dapat dilakukan secara luring dan file tersebut dapat disimpan maupun dipindahkan ke perangkat lain ditengah-tengah proses pengisian SPT Tahunan.
Adapun cara mengisi e-Form sebagai berikut:
1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.
3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun
4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form
5. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.
6. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader secara luring.
7. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.
Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.
8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.
• Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan 2021 dan Cara Lapor SPT 1770 SS
Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan
Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan?
Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan: