Cara Mengecek Pajak Motor Online di HP ! Bisa Lewat Aplikasi Cek Pajak Kendaraan dan Website Samsat

Sekarang, cek pajak kendaraan online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja........................................................

Editor: Jimmi Abraham
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK. 

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Cara cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor dan mobil) dengan mudah dan praktis. Bisa dikatakan bahwa cek pajak kendaraan online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Seluruh Samsat Indonesia

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved