Info Stimulus

Bantuan Tunai Rp 600 Ribu Cair Buruan Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya di Kantor Pos

Periode Maret 2022, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 600.000 melalui kantor pos serta bank yang ditunjuk.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunnews.com
Warga menerima bantuan dari pemerintah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima bantuan Kementrian Sosial khusus peserta yang terdaftar di Data Terpadu Kesejaahteraan Sosial kembali menerima bantuan Rp 600 ribu.

Sejumlah bantuan bisa diterima dari satu peserta mulai dari bantuan PKH hingga BPNT, mereka juga berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui PBI-JK.

Bantuan tersebut merupakan bantuan reguler yang digulir pemerintah kepada keluarga tidak mampu atau rentan.

Seluruh bantuan disinkronkan dengan data DTKS untuk penerimanya sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Periode Maret 2022, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 600.000 melalui kantor pos serta bank yang ditunjuk.

Yaitu bantuan dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan sembako yang diberikan dalam bentuk nominal untuk saat ini.

DAFTAR Beasiswa LPDP, Bantuan yang Didapat Oleh Penerima Beasiswa Umum LPDP 2022 Tahap I?

Bantuan diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Saya sudah menerima bantuan Rp 600.000, kemarin diambil di kantor pos. Sekarang dalam bentuk uang biasanya sembako," kata Tiwemah seroang ibu rumah tangga penerima bantuan asal Kubu Raya Kalimantan Barat, Minggu 6 Maret 2022.

Penyaluran bantuan BPNT ini disalurkan dengan cara dirapel tiga bulan sekaligus yaitu tahap 1, 2, dan 3, untuk bantuan saat ini merupakan akumulasi dari bantuan bulan sebelumnya.

Cek Bantuan

Peserta juga bisa cek sendiri bantuan yang bakal diterimanya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat HP masing-masing.

Tinggal masukkan alamat dan nama yang ada di KTP atau KK pada kolom yang tersedia.

Berikut cara cek penerima bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu dari Kemensos:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved