Khazanah Islam

Menunaikan Sholat Jamak dan Sholat Qashar Secara Lengkap, Tata Cara dan Niatnya Sebagai Berikut

Shalat Jamak dan Sholat Qashar juga bisa bersamaan yakni digabungkan dan diringkas hal itu diperbolehkan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
(Foto: AFP)
Umat Islam menjalankan sholat fardhu di masjid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika sedang dalam perjalanan dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat tepat waktu.

Maka dalam Islam ada keringanan yaitu dengan melaksanakan sholat secara jamak atau qashar, kedua metode sholat ini adalah rukhsoh atau keringanan yang diberikan kepada seorang musair.

Arti dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat wajib lantaran tidak memungkinkan sholat satu-satu selama perjalanan.

Sedangkan sholat qasar yaitu meringkas sholat sebab waktu perjalanan tidak memungkinkan jika harus sholat secara penuh jadi bisa diringkas.

Keduanya juga memiliki persamaan, yaitu sama-sama sholat yang diperbolehkan ketika memenuhi syarat sebagai seorang musafir atau dalam perjalanan.

Sholat jamak terbagi dua yaitu jamak takhir dan jamak taqdim, sedangkan sholat qoshor tersendiri.

Shalat Jamak dan Sholat Qashar juga bisa bersamaan yakni digabungkan dan diringkas hal itu diperbolehkan.

Jadi Khotib Sholat Jumat, Kapolsek Tumbang Titi Ajak Jamaah Disiplin Protokol Kesehatan

Namanya menjadi sholat jamak qashar taqdim atau sholat jamak qashar takhir, seperti pada sholat jamak sebelumnya.

Sholat yang boleh di Jamak : Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.

Sholat yang boleh di Qashar yang terdiri dari 4 rakaat, Dzhur, Ashar dan Isya. Magrib dan subuh tidak boleh karena tidak 4 rakaat.

Cara menjamak shalat harus beruntun usai mengerjakan sholat pertama langsung kerjakan sholat kedua tanpa diselingi apapun seperti dzikir.

Qashar sholat pelaksanaannya sama dengan waktu normal hanya saja rakaatnya diringkas.

Ketentuan Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved