Gaji Dokter Terbaru Maret 2022 Berdasarkan Keahlian - Gaji Dokter Umum, PNS hingga Spesialis
Gaji dokter di Indonesia berdasarkan keahliannya mulai dari dokter Umum, PNS, Spesialis hingga dokter bedah bisa disimak dalam artikel berikut ini.
2. Dokter PNS
Dokter PNS ini biasanya bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, dan di gedung fasilitas kesehatan milik negara lainnya.
Dokter PNS saat ini juga sudah memiliki standarisasi gaji sendiri.
Seorang Dokter PNS yang baru memperoleh sumpah dokter, digolongkan ke dalam kategori III B yang mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2,8 juta rupiah, sementara untuk kategori III A akan mendapatkan gaji pokok diatas Rp3 juta rupiah.
Selain gaji pokok, Dokter PNS juga akan mendapatkan tunjangan dan insentif yang nantinya disesuaikan dengan jumlah jadwal tugas mereka.
3. Dokter Spesialis
Pendapatan para dokter spesialis biasanya tergantung dari perjanjian kerja dan upah minimum di suatu daerah, jadi nominal yang mereka dapatkan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium
Selain gaji pokok, dokter spesialis juga akan mendapatkan insentif yang nominalnya juga beragam, tetapi bisa mencapai Rp80 juta per bulan, yang biasanya berasal dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp23 juta rupiah, dari pemerintah daerah sebesar Rp25 juta rupiah, dan dari kantor pelayanan kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah.
• Kabar Terbaru Gaji ke-13 dan THR PNS TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
4. Dokter Gigi
Sama seperti profesi dokter lainnya, dokter gigi juga memiliki gaji yang beragam tergantung dari tempat praktiknya.
Semakin tinggi jabatan, jam kerja, dan keahlian yang dimiliki, maka akan semakin tinggi pula gaji yang akan didapatkan.
Untuk dokter gigi yang praktis di Puskesmas, minimal gaji mereka adalah sebesar Rp4-7 juta per bulan.
Untuk dokter gigi di klinik biasanya akan mendapat gaji sesuai jam kerja dan jumlah pasien yang ditangani, misalnya antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per orang.
Dokter gigi di rumah sakit umum biasanya punya gaji yang sama dengan pegawai swasta, yaitu sekitar Rp2,9 juta sampai Rp3,4 juta per bulan, sementara dokter gigi yang praktek di rumah sakit swasta, memiliki gaji yang lebih tinggi yaitu sekitar Rp12 juta sampai Rp30 juta per bulan.