Pemkot Singkawang dan Satgas Pangan Pantau Langsung Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi
Muslimin menerangkan, panambahan suplai minyak goreng tersebut sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak goreng di wilayah Kota Singkawang.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) bersama jajaran Satgas Pangan Polres Singkawang dan Polisi Pamong Praja memantau langsung pendistribusian minyak goreng bersubsidi dari Kementerian Perdagangan melalui PT. Wilmar sebagai penyuplai ke sejumlah toko di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Singkawang, Muslimin menerangkan, panambahan suplai minyak goreng tersebut sebagai langkah antisipasi kelangkaan minyak goreng di wilayah Kota Singkawang.
"Kami mendapatkan arahan dari Pemprov dan Kementerian Perdagangan untuk memantau dan memonitoring langsung distribusi minyak, mulai dari penyuplai, distributor, sampai ke sub-agen dan Tltoko di Kota Singkawang," ujar Muslimin, Jumat 4 Februari 2022.
Dengan pemantauan langsung tersbut, Muslimin harapkan, dapat mencegah penyalahgunaan pendistribusian hingga permainan harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Kota Singkawang, sehingga sesuai dengan ketentuan, yakni Rp 14.000 per liter.
• Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Akbp Mulyadi di Mapolres Singkawang
Ia juga sudah menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan memonitor langsung ketersediaan dan harga minyak goreng bersubsidi yang beredar di Kota Singkawang.
Tidak hanya itu saja, ia juga mendapatkan informasi bahwa tim dari Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Provinsi juga akan turun langsung ke Kota Singkawang untuk memonitor pasokan, distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi di toko-toko di Kota Singkawang.
Muslimin juga menegaskan agar pelaku usaha, mulai Distributor, Agen, Sub-Agen hingga pemilik toko untuk tidak menyalahgunakan minyak goreng bersubsidi yang didistribusikan tersebut.
Dengan tegas ia mengatakan, tidak ingin terjadi indikasi penimbunan, atau lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya atas nama Dinas juga akan melakukan monitoring langsung bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) terkait perlindungan konsumen.
Bahkan, Muslimin secara gamblang mengatakan akan melakukan tindakan yang diperlukan, apabila dilapangan terjadi penyalahgunaan atau indikasi untuk mengambil keuntungan pribadi atas kondisi saat ini.
"Saya tidak akan tolerir dan akan menindak tegas, karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Kita sudah susah dalam kondisi pandemi ini, ini akan saya lawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, siapapun dia," tegasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)