Aturan Khusus Naik Pesawat Bulan Maret 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang

Aturan Baru naik pesawat khusus bulan Maret 2022 ada Syarat wajib yang harus dilengkap calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi - Aturan Khusus Naik Pesawat Bulan Maret 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru naik pesawat khusus bulan Maret 2022 ada Syarat wajib yang harus dilengkap calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.

Mulai Kamis, 3 Maret 2022 pemerintah resmi menerapkan aturan terbaru kepada calon penumpang pesawat udara, khususnya rute domestik.

Aturan tersebut terkait pengisian e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC), yakni Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru yang disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menjelaskan pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan, dan mengakibatkan antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan

Meurut Setiaji, calon penumpang pesawat terbang juga diminta update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu 2 Maret 2022.

Ia menjelaskan, melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna atau user friendly.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji, seperti dikutip dari kontan.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.

Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Bahasa Daerah Terbanyak di Dunia

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

– Pilih "Buat e-HAC"

– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan "Udara"

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aturan Terbaru Naik Pesawat, Calon Penumpang Wajib Lakukan Ini untuk Penerbangan mulai 3 Maret 2022

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved