Apa Kabar Kasus Dugaan KKN Kaesang dan Gibran yang Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK?

Proses laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Proses laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka masih dalam tahap aduan.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Rabu 2 Maret 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Ali, proses laporan itu belum masuk ke tahapan penindakan.

"Memang prosesnya masih di pengaduan masyarakat, jadi belum masuk ke penindakan," ucap Ali.

Profil Siapakah Ubedilah Badrun Dosen UNJ Laporkan Putra Presiden Jokowi, Gibran & Kaesang ke KPK

Menurut Ali, laporan terhadap Gibran dan Kaesang masih dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Pria berlatar belakang jaksa itu menjanjikan akan memberikan informasi terbaru apabila ada perkembangan.

"Memang butuh waktu dan proses di sana, ya, untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," kata Ali.

Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Viral Twitter Hari Ini KPKTakutGibranKaesang dan DukungUbedilahBadrun, Segera Cek Apa Masalahnya?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Laporan Dugaan KKN Gibran dan Kaesang Masih Dalam Tahap Aduan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved