Hasil Swab Positif, 9 Orang Tak Hadiri Pelantikan di Lingkungan Pemprov Kalbar

“Jadi kami beri cuti sakit seminggu ini. Mudah-mudahan minggu depan sudah sehat baru kita lantik. Kalau sekarang ditunda dulu pelantikannya,”ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Kepala Badan Kepegawain Daerah, Ani Sofyan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melantik 51 orang sekaligus diambil sumpah dan janji jabatan pada Pejabat Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 1 Maret 2022.

Dari 51 orang yang dilantik satu orang dari Eselon II dan eselon II sebanyak 50 orang. Namun hasil tes pcr ada 9 orang yang akan dilantik positf covid-19. Sehingga pelantikan terhadap 9 orang tersebut ditunda sampai hasil tes pcr nya negatif.

Kepala BKD Provinsi Kalbar, Ani Sofyan mengatakan Eselon III yang positif covid-19 ada sembilan. Hal tersebut diketahui sebab sebelum mengikuti pelantikan harus dilakukan swab terlebih dahulu.

“Jadi kami beri cuti sakit seminggu ini. Mudah-mudahan minggu depan sudah sehat baru kita lantik. Kalau sekarang ditunda dulu pelantikannya,”ujarnya.

Lahan di Pontianak Tenggara Terbakar, Petugas Kesulitan Sumber Air

Diberikan cuti agar tidak mengganggu aktivitas.

“Besok juga masih ada pelantikan Eselon 4, hari ini tes swab dulu dan hasilnya keluar sore. Mudah-mudahan bisa dilantik semua, tapi kalau ada yang positif kita gabungkan dengan Eselon III itu,”ujarnya.

Dikatakannya sejauh ini Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemprov Kalbar yang masih kosong ada enam yakni Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Kesra, Administrasi pembangunan, PUPR, Wakil Direktur RS, dan Biro Umum.

“Kepala PU dalam waktu dekat kita jobfit hasilnya kita sampaikan ke Pak Gub. Pak Gubernur mau ngisi yang mana nanti kewenangan beliau. Kalau masih ada yang sisa kosong baru kita open bidding,”ujarnta.

Terkait serapan anggaran dikatakannya BKD masih saling koordinasi.

“Nanti kalau misalnya anggaran, tapi otoritas anggaran kan ada BAKD mestinya dia yang kasi surat. Buat surat Pak Gubernur kirimkan ke OPD OPD jadi bukan kita di BKD,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved