Dinkes Sambas Sebut Interval Vaksinasi Booster Bisa Dilakukan Minimal 3 Bulan Setelah Vaksin Premier

Dokter Fatah Maryunani mengatakan perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanju

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Seorang anak di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas saat melaksanakan vaksinasi, baru baru ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani mengungkapkan bahwa pemberian vaksinasi lanjutan atau booster sudah dapat dilakukan meski baru tiga bulan mendapat vaksinasi premier.

“Interval pemberian dosis lanjutan booster bagi lansia usia di atas 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 28 Februari 2022.

Dokter Fatah Maryunani menjelaskan hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan, Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan.

“Terkait SE Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi lanjutan atau booster tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19,“ katanya.

Kini Vaksin Booster Minimal 3 Bulan Tidak Hanya Bagi Lansia Tapi Seluruh Masyarakat

Dokter Fatah Maryunani mengatakan perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran tersebut,” ujarnya.

Dokter Fatah Maryunani meminta kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk senantiasa waspada dan perketat protokol kesehatan.

“Saya menghimbau warga dan masyarakat semuanya waspada, tetap lakukan prokes, dan percepat ikuti vaksinasi,” jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved