Aturan Naik Pesawat Terbaru Sesuai Wilayah PPKM Periode Bulan Februari 2022
Aturan naik pesawat terbaru periode PPKM setelah kembali diperpanjang dan berakhir pada akhir bulan tanggal 28 Februari 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
• Update Cara Naik Pesawat di Aturan Baru Perjalanan Udara Februari 2022, Syarat Unduh PeduliLindungi
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).
Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan