Gelar Press Release, Polres Melawi Ungkap Kasus Curanmor, Narkoba, Judi & Prostitusi Selama 2 Bulan
Sejumlah kasus menonjol yang ditangani oleh Polres Melawi pun disampaikan kepada awak media dalam kesempatan tersebut
“Dari pengakuan tersangka dan korban, prostitusi ini berlangsung pada bulan Desember dan Januari 2022 dengan memanfaatkan aplikasi whatsapp untuk menawarkan korban dari mucikari kepada pria hidung belang. Untuk tarif sekali kencan yang dipatok, sekitar lima ratus ribu rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar UU Perlindungan Anak,” lanjutnya.
Imbau Orangtua Awasi Anak
Adanya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur tersebut, membuat Wakapolres Melawi prihatin. Dirinya menyebut hal tersebut sebenarnya dapat dicegah melalui peran aktif para orang tua dalam mengawasi anaknya.
“Dari kasus-kasus prostitusi yang ada, kebanyakan disebabkan oleh pergaulan bebas, tuntutan gaya hidup serta kurangnya pengawasan orang tua, terlebih apabila si anak sedang tidak tinggal dengan orang tuanya, seperti kos karena sekolah di kota sedangkan orang tuanya berada di desa,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta para orang tua agar dapat lebih mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang salah, yang dapat menjerumuskan anak ke pergaulan bebas.
“Kenali karakter anak, kenali teman-temannya, lingkungan dan pergaulannya. Selain itu, selalu berikan nasihat-nasihat dan perkuat agama di dalam rumah agar anak dapat mengarahkan dirinya ke hal-hal yang sifatnya positif,” imbaunya.