Kabupaten Mempawah Perlu Regulasi P4GN Demi Wujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba

Muhammad Pagi, yang sekaligus menyampaikan materi tentang Peran Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam Mewujudkan KOTAN.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Pemkab Mempawah
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang digelar BNN Kabupaten Mempawah di Wisata Nusantara Hotel dan Resort, Desa Penibung, Rabu 23 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang digelar BNN Kabupaten Mempawah di Wisata Nusantara Hotel dan Resort, Desa Penibung.

Rupanya, Kabupaten Mempawah hingga saat ini belum memiliki regulasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sehingga cukup terkendala untuk mewujudkan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan KOTAN yang digelar BNNK Mempawah di Wisata Nusantara Hotel dan Resort, Desa Penibung.

Rakor dibuka oleh Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, yang sekaligus menyampaikan materi tentang Peran Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam Mewujudkan KOTAN.

Tujuh Orang Alami Kesembuhan, Kini 178 Orang di Mempawah Masih Lakukan Isolasi Covid-19

Selain Muhammad Pagi, materi juga disampaikan Kepala BNNK Mempawah, AKBP Agus Sudiman, serta Sekretaris DPRD, Ruspandi.

Kepala BNNK Mempawah, AKBP Agus Sudiman dalam rapat itu lantas mengungkapkan fakta ironis. Bahwa pada 2019, Kabupaten Mempawah ternyata termasuk dalam kategori Kabupaten Tidak Tanggap Ancaman Narkoba se Indonesia.

“Data itu saya dapatkan ketika mengikuti rapat KOTAN di BNN pusat pada tahun 2019 lalu, berdasarkan hasil riset BNN yang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran Bandung,” ungkapnya, Kamis 24 Februari 2022.

Karena itu, Agus berharap dari rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder ini dapat meningkatkan ketanggapan Kabupaten Mempawah dalam menghadapi ancaman narkoba, dengan cara memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah.

Ia menegaskan pula, permasalahan P4GN memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh jajaran pemerintah daerah maupun stakeholder agar tanggap ancaman narkoba.

Sementara itu, Sekretaris DPRD, Ruspandi, mengakui dalam upaya mewujudkan KOTAN ini, Mempawah memang masih terkendala dengan belum adanya regulasi P4GN.

Sementara sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat, ternyata lebih dahulu memiliki regulasi berupa peraturan daerah (perda).

“Berdasarkan komunikasi kami dengan pimpinan DPRD, kami upayakan Mempawah segera memiliki regulasi P4GN. Ini akan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mempawah demi menyelamatkan seluruh masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Rakor ditutup dengan dengan sesi diskusi yang berisi masukan-masukan dari peserta yang hadir.

Dan soal regulasi P4GN ini kembali mengemuka, sehingga Pemkab dan DPRD Mempawah diharapkan dapat segera mewujudkan Perda P4GN pada tahun ini juga.

Rapat koordinasi dihadiri para pimpinan OPD, TNI-POLRI, camat, kepala desa, hingga awak media di Mempawah. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved