Dua Sekawan Pencuri Barang Elektronik Hingga Boneka di Ruko Kosong Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan bahwa keduanya melakukan pencurian tersebut pada Jumat 11 Februari 2022.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polresta Pontianak.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara meringkus dua sekawan pelaku pencurian ruko kosong.

Dua sekawan yang diamankan berinisial AR (25) dan TG (29).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan bahwa keduanya melakukan pencurian tersebut pada Jumat 11 Februari 2022.

Dengan cara masuk melalui lubang angin / fentilasi ruko, keduanya menggasak sejumlah barang milik korban mulai dari kabel listrik dengan panjang 200 meter, Komputer, AC, bola lampu hingga boneka, dengan total kerugian korban mencapai 11 juta rupiah.

Pontianak Menuju Smart City, Nailufa Harap Data Base Bisa Terkoneksi di Semua OPD

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapat identitas para tersangka berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

''para tersangka diamankan pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Pontianak Utara,''ujar Kompol Indra, Kamis 24 Februari 2022.

Dari hasil introgasi keduanyapun mengakui bahwa telah melakukan pencurian di lokasi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved