Jenderal Dudung Lolos dari Ancaman Pidana, Puspomad Resmi Hentikan Kasus

Pihaknya sudah mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lolos dari ancaman pidana.

Hal itu setelah Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan Koalisi Ulama.

Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono mengatakan penghentian kasus ini karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

BREAKING NEWS: Kasus Jenderal Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab Dihentikan

Pihaknya sudah mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, apa yang disampaikan Dudung tidak memenuhi unsur pelanggaran secara objektif dan subyektif.

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya," kata Agus.

Dampak Laporkan Jenderal Dudung Abdurachman, Klien Damai Hari Lubis Difoto Puspomad

"Dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," lanjut Agus dikutip dari laman resmi Puspomad.

Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung ke Puspomad Jumat 28 Januari 2022.

Apa Isi Perjanjian Roem Royen ?

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah diterima Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Laporan sudah diterima oleh Puspomad," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Dengan begitu, kata Lubis proses selanjutnya yakni pemangilan saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor.

Lubis menyatakan, pemeriksaan saksi itu sudah mulai dilakukan per hari ini, setelah laporan masuk dalam tahap penyelidikan.

"Karena perkara ini sudah masuk tahapan penyelidikan, maka Puspomad akan memanggil saksi-saksi dari pelapornya," ucap Lubis.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan tanggapannya setelah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Disebut Jenderal Baliho, Lihat Respon Mengejutkan KSAD Dudung Abdurachman

Dudung mengaku heran pernyataan tersebut dipersoalkan oleh kelompok masyarakat tertentu.

Dudung mengatakan, Emha Ainun Najib atau Cak Nun dulu pernah menyampaikan pernyataan yang hampir serupa.

Akan tetapi, ia heran apa yang disampaikan Cak Nun tidak dipersoalkan.

"Karena Dudung yang ngomong, kejang, benar enggak?" kata Dudung dalam acara Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KASAD di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Senin 7 Februari 2022.

Dudung juga menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataannya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Update 20 Hari Pasca Pelaporan Jenderal Dudung Abdurachman

Menurut Dudung, dirinya berdoa kepada Tuhan menggunakan bahasa Indonesia.

Ia juga meyakini bahwa bahasa Indonesia juga digunakan oleh masyarakat Tanah Air ketika berdoa kepada Tuhan.

"Teman-teman juga berdoa seperti ini, 'Anak saya hari ini ujian semester, mohon diberikan ketenangan, semoga bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu dengan baik dan nilainya bagus'. Bahasa Arabnya kan kira-kira enggak tahu kita," ujar Dudung.

Dudung meyakini bahwa Tuhan mengerti ketika doa yang dirapalkan menggunakan bahasa Indonesia.

"Mau pakai bahasa Sunda, bahasa Jawa, bahasa Ambon, semuanya, bahasa Inggris saja Allah tahu. Karena memang Tuhan itu bukan orang Arab," ungkap eks Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu.

"Jadi, bahasanya (berdoa) pakai bahasa Indonesia ya enggak apa-apa, enggak harus pakai bahasa Arab," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspomad Hentikan Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama Jenderal TNI Dudung Abdurachman,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved